Dokumen 1 Kurikulum Operasional Sekolah (Buku I)


KATA
PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena berkat izinnya-lah kami telah selesai menyusun Kurikulum Sekolah 2013 SD Negeri 030315 Lau Molgap.

Kurikulum ini disusun berdasarkan Peratutan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional (SPN) Pasal 17 Ayat 1 “ Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuia dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik “serta Perturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kami menyadari bahwa penyusunan kurikulum ini masih banyak kekurangan, baik isi maupun redaksi, semuanya semata mata karena keterbatasan pemikiran dan wawasan kami, oleh karenanya kami mengharapkan tanggapan berupa saran atau kritik yang konstruktif untuk perbaikan              selanjutnya.

Kurikulum Sekolah 2013 ini disusun untuk dijadikan bahan acuan, khususnya bagi para tenaga pendidik dan kependidikan, dilingkungan SD Negeri030315 Lau Molgap, dalam        rangka mengembangkan sekolah ke arah yang lebih baik.

Akhir kata penyusun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu              hingga terwujudnya kurikulum ini. Kami sangat mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikan Modul Kurikulum 2013 ini, mudah-mudahan apa yang kami persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru dalam memajukan pendidikan anak-anak bangsa.

 

 

 

 

Lau Molgap, 16 Januari 2023

Tim Penyusun Kurikulum 2013

DAFTAR ISI

 

SAMPUL DOKUMEN I

LEMBAR PENGESAHAN

SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM 2013..................................................................................................

KATA PENGANTAR.....................................................................................................................................

DAFTAR ISI................................................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang.....................................................................................................................

B.       Landasan Hukum Kurikulum Sekolah 2013...........................................................................

C.       Acuan Konseptual................................................................................................................

D.       Tujuan Pengembangan Kurikulum........................................................................................

E.        Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013...............................................................................

BAB II TUJUAN PENDIDIKAN VISI MISI DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN

A.       Tujuan Pendidikan...............................................................................................................

B.       Visi SD Negeri 030315 Lau Molgap........................................................................................

C.       Misi SD Negeri 030315 Lau Molgap......................................................................................

D.       Tujuan SD Negeri 030315 Lau Molgap..................................................................................

BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.       Struktur Kurikulum..............................................................................................................

B.       Muatan Kurikulum...............................................................................................................

1.    Mata Pelajaran................................................................................................................

2.    Pengembangan Diri.........................................................................................................

3.    Beban Belajar..................................................................................................................

4.    Penilaian.........................................................................................................................

5.    Ketuntasan Belajar..........................................................................................................

6.    Kenaikan Kelas dan Kelulusan..........................................................................................

7.    Pendidikan Kecakapan Hidup...........................................................................................

8.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global..............................................................

BAB IV KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR

A.       Komptensi Inti.....................................................................................................................

B.       Kompetensi Dasar................................................................................................................

BAB V PEMBELAJARAN TEMATIK INTEGRATIF

A.       Pembelajaran Tematik Integrated (Terpadu).........................................................................

B.       Pendekatan Saintifik (Ilmiah)................................................................................................

C.       Penilaian Autentik (Responsif)..............................................................................................

BAB VI KALENDER PENDIDIKAN..................................................................................................................

BAB VII PENILAIAN HASIL BELAJAR

A.       Penilaian Hasil Belajar...........................................................................................................

B.       Evaluasi dan Supervisi..........................................................................................................

BAB X PENUTUP........................................................................................................................................

LAMPIRAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.       Latar Belakang

Kurikulum 2013 atau Pendidikan Berbasis Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, peserta didik dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi. Kurikulum ini menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterapkan sejak 2006 lalu. Dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan.

Di dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bagian Umum dijelaskan bahwa pembaruan pendidikan memerlukan strategi tertentu, dan salah satu strategi pem-bangunan pendidikan nasional ini adalah pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.”

Pasal 35 Undang-undang Nomor Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur bahwa Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.” Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 35 dinyatakan bahwa “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yanga telah disepakati.”

Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem-bangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam rangka mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran tersebut diperlukan suatu kurikulum yang dijadikan sebagai pedoman bagi para pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Untuk memenuhi amanat undang-undang serta peraturan pemerintah seperti tersebut di atas dan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah khususnya, maka SD Negeri 030315 Lau Molgap memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum SDN 030315 Lau Molgap pada setiap pergantian tahun pelajaran. Melalui kurikulum ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.

B.        Landasan Hukum Kurikulum 2013

Kurikulum Pendidikan Dasar SD Negeri 030315 Lau Molgap dikembangkan, berlandaskan pada:

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan terakhir Peraturan Pemerintah  Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.     Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;

9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

10.  Peraturan Mendikbud No. 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

11.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti;

12.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;

13.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;

14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

15.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

16.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repu;blk Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

17.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

18.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013;

19.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018.Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

C.       Acuan Konseptual

Acuan konseptual penyusunan Kurikulum 2013 SD Negeri 030315 Lau Molgap adalah sebagai berikut.

1.    Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia

        Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum 2013 disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2.    Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

        Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan interumat dan antarumat beragama.

3.    Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan

        Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

4.    Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik

        Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

5.    Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu

        Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.

6.    Kebutuhan Kompetensi Masa Depan

        Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.

8.    Perkembangan Ipteks

        Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ipteks.

9.    Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan

        Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.

D.       Tujuan Pengembangan Kurikulum

Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 030315 Lau Molgap dikembangkan  dengan tujuan:

1.    Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan pendidikan agama.

2.    Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermaysrakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia. Yang dimaksud kesadaran dan wawasan adalah termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, dan sikap serta perilaku antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.

3.    Mengenal, menyikapi, dan megapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan perilaku ilmiah yang kritis, kreatif, mandiri.

4.    Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengngekspresikan keindahan dan harmoni mencakup aprsiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual maupun dalam kehidupan bermasyarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

5.    Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

6.    Mengenal, memahami dan mencintai budaya lokal khususnya dalam budaya dan bahasa Bandung

7.    Mengembangkan kepribadian siswa sesuai dengan bakat, minat, serta potensi yang dimilikinya.

8.    Memberi bekal dasar dalam memasuki dunia global

E.        Prinsip Pengembangan Kurikulum

Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.   Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.

2.   Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

3.   Menyeluruh dan berkesinambungan, substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

 

BAB II

TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI,

DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN

 

A.    Tujuan Pendidikan

1.    Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 adalah: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

2.    Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan pendidikan pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.    Visi SD Negeri 030315 Lau Molgap

Meningkatkan kompetensi siswa yang tinggi, berkualitas dan bermoral serta bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

C.    Misi SD Negeri 030315 Lau Molgap

Mengacu pada visi sekolah di atas, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1.         Melaksanakan Pembelajaran efektif dan efisien

2.         Membudayakan persaingan sehat dalam kalangan siswa

3.         Meningkatkan sarana dan prasarana di lingkungan sekolah

4.         Menciptakan rasa cinta sekolah bagi semua warga

5.         Menciptakan anak menjadi pandai, rajin, disiplin, beriman dan sopan.

D.   Tujuan SD Negeri 030315 Lau Molgap

1. Tujuan Umum

Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

     

2.  Tujuan Khusus

a) Meningkatkan perilaku peserta didik yang berakhlak mulia, beriman menuju ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b) Meningkatkan prestasi lulusan peserta didik yang siap mengikuti pendidikan lebih lanjut.

c)   Meraih prestasi dalam berbagai ajang lomba/seleksi pada tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi.

d) Meningkatkan keterampilan karya peserta didik.

e)  Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekolah.

BAB III

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.       Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten atau mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten atau mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu.

Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran.

Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.

Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran, apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran dan beban belajar.

 

Tabel 1. Struktur Kurikulum

 

No

 

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu Belajar Perminggu

I

II

III

IV

V

VI

Kelompok A

 

1

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

4

4

4

4

4

4

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

5

5

6

5

5

5

3

Bahasa Indonesia

8

9

10

7

7

7

4

Matematika

5

6

6

6

6

6

5

Ilmu Pengetahuan Alam

-

-

-

3

3

3

6

Ilmu Pengetahuan Sosial

-

-

-

3

3

3

Kelompok B

 

1

Seni Budaya dan Prakarya

4

4

4

4

4

4

2

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

4

4

4

4

4

4

3

Bahasa Daerah

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Alokasi Waktu Perminggu

30

32

34

36

36

36

 

Prinsip pengintegrasian IPA dan IPS di kelas I, II, dan III di atas dapat diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

Selain melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran, penyederhanaan dilakukan juga terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan Kompetensi Dasar yang tumpang tindih dalam satu mata pelajaran dan antarmata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap tidak sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.

Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran IPA dan IPS tercantum dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran Kompetensi Dasar IPA dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam berbagai tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema.

Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas.

Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut

 

B.        Muatan Kurikulum

Muatan Kurikulum 2013 SD Negeri 030315 Lau Molgap meliputi sejumlah mata pelajaran yang kedalamanya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Muatan Kurikulum memuat sejumlah mata pelajaran dan muatan lokal serta kegiatan pengembangan diri yang tidak termasuk kepada struktur kurikulum dan diberikan diluar tatap muka. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Satandar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan diuntungkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan semester sesuai dengan Satandar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas kompetensi dasar dam kompensi inti.

    1.        Mata Pelajaran

Materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Beban belajar pada mata pelajaran ditentukan oleh keleluasaan dan kedalaman pada masing-masing tingkat satuan pendidikan. Metode dan pendekatan pada mata pelajaran tergantung pada ciri khas dan karekteristik masing-masing mata pelajaran dengan menyesuaikan pada kondisi yang tersedia di sekolah. Sejumlah mata pelajaran tersebut terdiri dari mata pelajaran wajib dan pilihan pada setiap satuan pendidikan.

1.      Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Tujuan:

a.       Menumbuhkan etika dan moral melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang Agama dan Budi Pekerti;

b.   Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi, menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

2.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Tujuan:

a.       Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.

b.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.

c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa- bangsa lainnya.

d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.

3.     Bahasa Indonesia

Tujuan:

a.       Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.

b.      Menghargai dn bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.

c.       Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.

d.      Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.

e.       Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.

f.       Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.

4.     Matematika

Tujuan:

a.       Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau alogaritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah.

b.      Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.

c.       Memecahkan maslah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.

d.      Mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Matematika dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.

5.     Ilmu Pengetahuan Alam

Tujuan:

a.       Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, kehidupan dan keteraturan alam ciptanya-Nya.

b.       Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

c.       Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.

d.      Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memacahkan masalah dan membuat keputusan.

e.       Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memlihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.

f.        Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.

g.       Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPA dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.

6.      Ilmu Pengetahuan Sosial

Tujuan:

a.       Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.

b.       Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memcahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.

c.        Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

d.      Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan bekompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPS dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.

7.      Seni Budaya dan Prakarya

Tujuan:

a.        Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan prakarya.

b.       Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan prakarya.

c.        Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan prakarya.

d.      Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan prakarya dalam tingkat lokal, regional, maupun global.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan prakarya dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.

8.      Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan

Tujuan:

a.       Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih.

b.       Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.

c.        Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar.

d.      Meletakan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.

e.       Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.

f.        Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.

g.       Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.

    2.        Pengembangan Diri

Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.

Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Penilaian pengembangan diri dilakukan secara kualitatif tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran. Tahapan kegiatan Pengembangan Diri dilakukan dengan cara:

1.        Identifikasi

a.    Daya dukung dan potensi.

b.    Bakat dan minat peserta didik.

2.        Pemetaan

a.    Jenis layanan pengembangan diri.

b.    Petugas yang melayani.

c.    Peserta didik yang dilayani

3.        Program pencinta mata pelajaran dilakukan dengan cara penyusunan Program (Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan, Materi Pokok, Indikator, Kegiatan Pembelajaran, Alokasi Waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar).

a.    Pelaksanaan ( Orentasi, pemantapan, pengembangan )

b.    Monitoring Pelaksanan

c.    Penilaian ( terjadwal, terstruktur, kualitatif )

d.   Analisis hasil penilaian (berbasis data, profesional, realitis, valid, transparan dan akuntable)

Pelaporan Umum dalam format raport rincian dalam buku laporan pengembangan diri. Adapun kegiatan-kegiatan pengembangan diri seperti:

1.        Kegiatan Ekstrakurikuler

Pengembangan diri yang dipilih berupa kegiatan ekstrakurikuler meliputi beragam kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik, terdiri atas:

a.    Les sore

2.        Kegiatan Pembiasaan

Guna mengembangkan nilai religi, nilai-nilai sportifitas kehidupan berbangsa dan bernegara pembentukan karakter peserta didik dilakukan melalui:

a.  Pembiasaan Rutin

Adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler, baik di kelas maupun di sekolah. Pembentukan karakter melalui pembiasaan dalam kegiatan rutin di SD Negeri 030315 Lau Molgap adalah sebagai berikut:

 

1.    Kegiatan Ibadah setiap hari Rabu

2.    Upacara bendera setiap hari senin

3.    Berdoa sebelum dan sesudah belajar

4.    Membersihkan kelas serta halaman sebelum dan sesudah belajar

5.    Membaca buku di perpustakaan.

b.  Terprogram

Adalah kegiatan yang diprogramkan dan direncanakan baik pada tingkat kelas maupun tingkat sekolah.

1.    Pekan Kreatifitas dan olahraga

2.    Peringatan Hari Besar Nasional

3.    Bina Olimpiade MIPA

c.   Spontan

Adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja,tanpa dibatasi oleh ruang.

1.    Membiasakan memberi salam.

2.    Membiasakan membuang sampah pada tempatnya.

3.    Membiasakan membantu teman yang kena musibah.

4.    Berdiskusi dengan baik dan benar.

5.    Kerja bakti.

3.        Kegiatan Keteladanan

Adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja yang lebih mengutamakan pemberian contoh dari guru dan pengelola pendidikan yang lain kepada peserta didiknya.

a.    Membudayakan kebersihan dan kesehatan pada semua warga sekolah

b.    Mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah

c.     Memberi contoh berpakaian rapih dan bersih

d.    Memberi contoh tepat waktu dalam segala hal

e.    Menanamkan budaya membaca

f.     Memuji hasil kerja peserta didik yang baik.

 

4.        Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme

a.    Peringatan Hari Kemerdekaan RI

b.    Peringatan Hari Pahlawan

c.     Peringatan Hari Pendidikan Nasional

d.    Upacara

e.    Seminar Pendidikan

5.        Pengembangan Potensi dan Ekpresi Diri

Pengembangan dan Potensi dan Ekspresi Diri yang dikembangkan di SD Negeri 030315 Lau Molgap adalah keterampilan dalam melaksanakan kegiatan tanya jawab peserta didik setiap hari pada saat kegiatan baris-berbaris.

 

    3.        Beban Belajar

Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD Negeri 030315 Lau Molgap kelas I, II, dan III masing-masing

30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu.

Jam belajar SD Negeri 030315 Lau Molgap adalah 35 menit.

Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya.

Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Tabel 2 :

 

Kelas

Satu jam pembelajaran tatap muka/menit

Jumlah jam pembelajaran Per Minggu

Minggu Efektif persemester Tahun Ajaran

 

Waktu pembelajaran Per Tahun

1

35

30

38

1140 jam pembelajaran

(39900 menit)

2

35

32

38

1216 jam pembelajaran

(41230 menit)

3

35

34

38

1292 jam pembelajaran

(42560 menit)

4

35

36

38

1368 jam pembelajaran

(47880 menit)

5

35

36

38

1368 jam pembelajaran

(47880 menit)

6

35

36

38

1368 jam pembelajaran

(47880 menit)

Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan SD Negeri 030315 Lau Molgap

Beban belajar penugasan tersetruktur dan kegiatan mandiri tidak berstruktur maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Contoh mata pelajaran IPA dalam satu minggu 4 jam pelajaran Untuk tatap muka 60 %. Contoh perhitungan pemberian tugas.

4 x 35 menit = 140 menit maka 40% penugasan yaitu 40% x 140 menit = 56 menit jadi untuk pemberian tugas hanya 56 menit per minggu.

Alokasi waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di sekolah stara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktek di luar sekolah stara dengan dua jam tatap muka.

Alokasi untuk pengembangan ekspresi dan potensi disesuaikan dengan jenis pengembangan yang di pilih.

    4.        Penilaian

Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/sekolah.

    5.        Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antar 0% s.d 100%. Kriteria ideal ketuntasan belajar untuk masing-masing indikator adalah 65%.

Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan belajar minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam menyelenggarakan pembelajaran.

Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan belajar ideal.

Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, esensial intake peserta didik, dan saran prasarana.

    6.        Kenaikan Kelas dan Kelulusan

1)        Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas SD Negeri 030315 Lau Molgap sebagai berikut:

1.    Peserta didik sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua Standar Kompetensi Dasar dan indikator.

2.    Kehadiran peserta didik minimal 75%.

3.    Prilaku, sikap dan budi Pekerti kriteria baik.

2)        Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP. 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar setelah:

1.    Peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua Kompetensi Dasar (KD) Kompetensi Inti (KI) dan Indikator semua mata pelajaran.

2.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.

3.    Persentasi kehadiran minimal 75%

4.    Lulus Ujian Sekolah.

    7.        Pendidikan Kecakapan Hidup

1)         Kurikulum untuk SD Negeri 030315 Lau Molgap, memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik         dan/atau kecakapan vokasional.

2)         Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.

3)         Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.

 

    8.        Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

1)         Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.

2)         Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

3)         Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.

4)         Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.

BAB IV

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR

 

A.       Kompetensi Inti

Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatujenjang sekolah, kelas dan mata

pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.

Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung(indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (Kompetensi Inti 3) dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).

Tabel 4 :

Kompetensi Inti Kelas I, II, dan III  

KOMPETENSI INTI KELAS I DAN       KELAS II

KOMPETENSI INTI KELAS III

1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya

2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru

2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.

4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

Tabel 5 :

Kompetensi Inti Kelas IV, V, dan VI

KOMPETENSI INTI KELAS IV

KOMPETENSI INTI KELAS V DAN VI

1. Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

1. Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.

2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.

3. Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati dan mencoba [mendengar, melihat, membaca] serta menanya berdasarkan rasa ingin tahu secara kritis tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah,sekolah, dan tempat bermain.

4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

4. Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

B.        Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.

Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme.

Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresif atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.

Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SD/MI untuk setiap mata pelajaran tercantum pada Lampiran Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 yang mencakup: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, serta Daftar Tema dan Alokasi Waktunya.

BAB V

PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU,

PENDEKATAN SAINTIFIK DAN PENILAIAN AUTENTIK

 

A.       PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU

Kurikulum SD Negeri 030315 Lau Molgap menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas 1 sampai kelas 6. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi berbagai mata pelajaran ke dalam tema.

Dari sudut pandang psikologis, peserta didik belum mampu berpikir abstrak untuk memahami konten mata pelajaran yang terpisah kecuali kelas IV, V, dan VI sudah mulai mampu berpikir abstrak. Pandangan psikologi perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity maka pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya.

Di bawah ini adalah tema-tema yang telah disiapkan untuk peserta didik Sekolah Dasar kelas I, II, IV, V, dan VI pada Kurikulum 2013.

Tabel 6.

Tema-Tema di Sekolah Dasar

KELAS I

KELAS IV

1.      Diriku

2.      Kegemaranku

3.      Kegiatanku

4.      Keluargaku

5.      Pengalamanku

6.      Lingkungan Bersih dan Sehat

7.      Benda, Binatang dan Tanaman di Sekitar

8.      Peristiwa alam

1.      Indahnya Kebersamaan

2.      Selalu Berhemat Energi

3.      Peduli Terhadap Makhluk Hidup

4.      Berbagai Pekerjaan.

5.      Pahlawanku

6.      Indahnya Negeriku

7.      Cita-citaku

8.      Tempat Tinggalku

9.      Makanan Sehat dan Bergizi

KELAS II

KELAS V

1.      Hidup Rukun

2.      Bermain di Lingkunganku

3.      Tugasku Sehari-hari

4.      Aku dan Sekolahku

5.      Hidup Bersih dan Sehat

6.      Air, Bumi, dan Matahari

7.      Merawat Hewan dan Tumbuhan

8.      Keselamatan di Rumah dan Perjalanan

1.      Benda-benda di Lingkungan Sekitarku

2.      Peristiwa dalam Kehidupan

3.      Kerukunan dalam bermasyarakat

4.      Sehat itu Penting

5.      Bangga sebagai Bangsa Indonesia

6.      Organ Tubuh Manusia dan Hewan

7.      Sejarah Peradaban Indonesia

8.      Ekosistem

9.      Lingkungan Sahabat Kita

KELAS III

KELAS VI

1.      Perkembangbiakan Hewan Dan Tumbuhan

2.      Perkembangan Teknologi

3.      Perubahan Di Alam

4.      Peduli Lingkungan Sosial

5.      Permainan Tradisional

6.      Indahnya Persahabatan

7.      Energi Dan Perubahanya

8.      Bumi dan Alam Semesta

1.      Selamatkan Mahluk Hidup

2.      Persatuan Dalam Perbedaan

3.      Tokoh dan Penemuan

4.      Globalisasi

5.      Wirausaha

6.      Menuju Masyarakat Sehat

7.      Kepemimpinan

8.      Bumiku

9.      Menjelajah Angkasa Luar

 

B.        PENDEKATAN SAINTIFIK (ILMIAH)

Menurut Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, proses pembelajaran terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu:

1.        Mengamati;

2.        Menanya;

3.        Mengumpulkan informasi/eksperimen;

4.        Mengasosiasikan/mengolah informasi; dan

5.        Mengkomunikasikan.

Kelima pembelajaran pokok tersebut dapat dirinci dalam berbagai kegiatan belajar sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

Tabel 7:

Keterkaitan antara Langkah Pembelajaran dengan Kegiatan Belajar dan Maknanya

Langkah Pembelajaran

Kegiatan Belajar

Kompetensi yang Dikembangkan

Mengamati

Membaca,         mendengar,         menyimak, melihat (tanpa atau dengan alat)

Melatih                 kesungguhan, ketelitian, mencari informasi

Menanya

Mengajukan pertanyaan tentang informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan

yang bersifat hipotetik)

Mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang

hayat

Langkah Pembelajaran

Kegiatan Belajar

Kompetensi yang Dikembangkan

Mengumpulkan informasi/ eksperimen

·         Melakukan eksperimen

·         Membaca sumber lain selain buku teks

·         Mengamati objek/ kejadian/aktivitas wawancara dengan narasumber

Mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.

Mengasosiasikan/

mengolah informasi

·         Mengolah informasi yang sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen mau pun hasil dari kegiatan mengamati                                       dan               kegiatan mengumpulkan informasi.

·         Pengolahan informasi yang dikumpulkan dari yang bersifat menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan.

Mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam menyimpulkan.

Mengkomunikasik an

Menyampaikan hasil pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya

Mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir                        sistematis, mengungkapkan pendapat dengan

singkat        dan       jelas,        dan mengembangkan kemampuan berbahasa yang baik dan benar.

C.       PENILAIAN AUTENTIK (RESPONSIF)

Dalam melaksanakan penilaian autentik yang baik, guru harus memahami secara jelas tujuan yang ingin dicapai. Guru harus bertanya pada diri sendiri, khususnya berkaitan dengan: (1) sikap, pengetahuan dan keterampilan apa yang akan dinilai; (2) fokus penilaian akan dilakukan, misalnya, berkaitan dengan sikap, pengetahuan dan keterampilan; dan (3) tingkat pengetahuan apa yang akan dinilai, seperti penalaran, memori, atau proses. Bentuk-bentuk Penilaian Autentik yang di kembangkan

1.        Penilaian Sikap

a.         Observasi

b.        Penilaian Diri

c.         Penilaian Antarteman

d.        Jurnal Catatan Guru

2.        Penilaian Pengetahuan

a.         Tes Tulis

b.        Tes Lisan

c.         Penugasan

3.        Penilaian Keterampilan

a.         Penilaian Kinerja

b.        Penilaian Proyek

c.         Penilaian Portofolio

BAB VII

PENILAIAN HASIL BELAJAR

A.       PENILAIAN HASIL BELAJAR

Sistem penilaian pembelajaran pada kurikulum 2013 ini yaitu guru dapat merancang penilaian hasil belajar dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

a.         Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/juknis penilaian hasil belajar kurikulum 2013;

b.        Penilaian hasil belajar dapat mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan;

c.         Penilaian hasil belajar dapat berbentuk portofolio, penugasan, proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya, yang diperoleh melalui tes atau bentuk asesmen lainnya;

d.        Penilaian meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT);

e.         Penilaian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna serta untuk mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

f.         Melalui hasil belajar peserta didik, guru dapat melakukan penilaian baik dengan teknik skala capaian  perkembangan maupun hasil karya.

g.        Hasil penilaian dianalisis untuk melihat ketercapaian kompetensi dasar yang muncul lalu dilakukan skoring.

 

B.        EVALUASI DAN SUPERVISI

1.      Evaluasi Keterlaksanaan Kurikulum

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

a.       Prinsip Pengawasan

Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.

b.      Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

c.       Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.

d.      Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.

2.      Proses Pengawasan

a.       Pemantauan

Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

b.      Supervisi

Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

c.       Pelaporan

Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.

d.      Tindak Lanjut

Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

1.         Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan

2.         Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

 

BAB VIII

PENUTUP

 

 

Kurikulum Sekolah 2013 di satuan pendidikan UPT-SD Negeri 030315 Lau Molgap disusun sebagai acuan bagi Kepala Sekolah, Guru, Peserta didik, Orang Tua dan seluruh stakholder dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran di Sekolah tahun pelajaran 2022/2023. Kurikulum 2013 di UPT-SD Negeri 030315 Lau Molgap ini juga sebagai acuan ketercapaian pembelajaran bagi Peserta didik dan upaya Guru dalam pelaksanaan pembelajaran.

Pimpinan Sekolah, Pengawas serta Stakholder Bidang Pendidikan wajib memfasilitasi, memotivasi, dan mendampingi Guru untuk optimal mewujudkan kreativitas dan inovasinya dalam menciptakan kondisi pembelajaran yang bermakna pada kehidupan peserta didik.

Komitmen seluruh Stakholder sekolah menjadi prasyarat yang wajib diwujudkan dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 ini di satuan pendidikan UPT-SD Negeri 030315 Lau Molgap agar menghasilkan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.

Dalam implementasinya, menyadari akan banyak hal kekurangan, oleh karenanya efektifitas keterlaksanaan kurikulum ini sangat membutuhkan dukungan berbagai pihak yang terlibat, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalam implementasinya dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Akhirnya, terimakasih kami ucapkan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung diselesaikannya Kurikulum 2013 di satuan pendidikan UPT-SD Negeri 030315 Lau Molgap. Teriring Doa, semoaga kontribusi pemikiran, kerja keras dan dukungannya menjadi amal kebaikan.

 

 

Ditetapkan di        : Lau Molgap

Pada tanggal         : 16 Januari 2023

Kepala Sekolah

 

 

 

                                                

NIP. 19680621 199305 2 001




2 Komentar

Lebih baru Lebih lama