KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena berkat izinnya-lah kami telah selesai
menyusun Kurikulum Sekolah
2013 SD Negeri 030315 Lau Molgap.
Kurikulum ini disusun berdasarkan Peratutan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional (SPN) Pasal 17 Ayat 1 “ Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuia dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik “serta Perturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kami menyadari bahwa penyusunan kurikulum ini masih banyak kekurangan, baik isi maupun redaksi, semuanya semata mata karena keterbatasan pemikiran dan wawasan kami, oleh karenanya kami mengharapkan tanggapan berupa saran atau kritik yang konstruktif untuk perbaikan selanjutnya.
Kurikulum Sekolah 2013 ini disusun untuk dijadikan bahan acuan, khususnya bagi para tenaga pendidik dan kependidikan, dilingkungan SD Negeri030315 Lau Molgap, dalam rangka mengembangkan sekolah ke arah yang lebih baik.
Akhir kata penyusun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terwujudnya kurikulum ini. Kami sangat mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikan Modul Kurikulum 2013 ini, mudah-mudahan apa yang kami persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru dalam memajukan pendidikan anak-anak bangsa.
Lau Molgap, 16 Januari 2023
Tim Penyusun
Kurikulum 2013
DAFTAR ISI
SAMPUL DOKUMEN
I
SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM 2013..................................................................................................
KATA PENGANTAR.....................................................................................................................................
DAFTAR ISI................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.....................................................................................................................
B.
Landasan Hukum
Kurikulum Sekolah 2013...........................................................................
C.
Acuan
Konseptual................................................................................................................
D.
Tujuan
Pengembangan Kurikulum........................................................................................
E.
Prinsip Pengembangan
Kurikulum 2013...............................................................................
BAB II TUJUAN PENDIDIKAN VISI MISI DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN
A.
Tujuan Pendidikan...............................................................................................................
B.
Visi SD Negeri 030315 Lau Molgap........................................................................................
C.
Misi SD Negeri 030315 Lau Molgap......................................................................................
D.
Tujuan SD
Negeri 030315 Lau Molgap..................................................................................
BAB III STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM
A.
Struktur Kurikulum..............................................................................................................
B.
Muatan Kurikulum...............................................................................................................
1.
Mata Pelajaran................................................................................................................
2.
Pengembangan Diri.........................................................................................................
3.
Beban Belajar..................................................................................................................
4.
Penilaian.........................................................................................................................
5.
Ketuntasan Belajar..........................................................................................................
6.
Kenaikan Kelas
dan Kelulusan..........................................................................................
7.
Pendidikan Kecakapan
Hidup...........................................................................................
8.
Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global..............................................................
BAB IV KOMPETENSI INTI DAN
KOMPETENSI DASAR
A.
Komptensi Inti.....................................................................................................................
B.
Kompetensi Dasar................................................................................................................
BAB V PEMBELAJARAN TEMATIK
INTEGRATIF
A.
Pembelajaran Tematik Integrated (Terpadu).........................................................................
B.
Pendekatan Saintifik
(Ilmiah)................................................................................................
C.
Penilaian Autentik (Responsif)..............................................................................................
BAB VI KALENDER PENDIDIKAN..................................................................................................................
BAB VII PENILAIAN
HASIL BELAJAR
A.
Penilaian Hasil Belajar...........................................................................................................
B.
Evaluasi dan
Supervisi..........................................................................................................
BAB X PENUTUP........................................................................................................................................
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum 2013 atau Pendidikan Berbasis
Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RI untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan
berkarakter, peserta didik dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin
yang tinggi. Kurikulum
ini menggantikan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yang diterapkan sejak 2006 lalu. Dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran
wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan
atau jenjang pendidikan.
Di dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pada
Bagian Umum dijelaskan bahwa pembaruan pendidikan memerlukan strategi tertentu, dan salah satu strategi
pem-bangunan pendidikan nasional ini adalah pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum berbasis kompetensi.”
Pasal 35 Undang-undang Nomor Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur
bahwa Standar nasional pendidikan
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan.” Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 35 dinyatakan bahwa “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yanga telah disepakati.”
Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan
bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem-bangkan potensi
dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam rangka mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
tersebut diperlukan suatu kurikulum
yang dijadikan sebagai pedoman bagi para pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran. Kurikulum
sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal
1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Untuk memenuhi amanat undang-undang serta
peraturan pemerintah seperti tersebut di atas dan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah khususnya,
maka SD Negeri 030315 Lau Molgap memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum
SDN 030315 Lau Molgap pada setiap pergantian tahun pelajaran. Melalui kurikulum
ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan
karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam
pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada
pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.
B.
Landasan Hukum
Kurikulum 2013
Kurikulum Pendidikan Dasar SD Negeri 030315 Lau Molgap dikembangkan,
berlandaskan pada:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
5. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 15 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014
Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014
Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
10. Peraturan Mendikbud No. 160 tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
11. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang
Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti;
12. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
13. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;
14. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Repu;blk Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
17. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013;
19. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018.Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
C.
Acuan Konseptual
Acuan
konseptual penyusunan Kurikulum 2013 SD Negeri 030315 Lau Molgap adalah sebagai berikut.
1. Peningkatan
Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman,
takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik
secara utuh. Kurikulum 2013 disusun agar semua mata pelajaran dapat
meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Toleransi
dan Kerukunan Umat Beragama
Kurikulum
dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan
interumat dan antarumat beragama.
3. Persatuan
Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan
sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam wilayah NKRI.
4. Peningkatan
Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan
Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan
merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan
keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun
dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan
kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
5. Kesetaraan
Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu
Kurikulum
diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara
memperoleh pendidikan bermutu.
6. Kebutuhan
Kompetensi Masa Depan
Kompetensi
peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat
keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan,
berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi,
menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan,
kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
8. Perkembangan Ipteks
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat berperan sebagai
penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian
terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan
perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan
berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ipteks.
9. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan,
tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan
lingkungan.
D.
Tujuan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 030315 Lau Molgap dikembangkan dengan tujuan:
1.
Membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak
mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan pendidikan
agama.
2.
Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta
didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermaysrakat,
berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia.
Yang dimaksud kesadaran dan wawasan adalah termasuk wawasan kebangsaan, jiwa
dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, dan sikap serta perilaku antikorupsi, kolusi, dan
nepotisme.
3.
Mengenal, menyikapi, dan megapresiasi ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan perilaku
ilmiah yang kritis, kreatif, mandiri.
4.
Meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengngekspresikan keindahan dan harmoni mencakup aprsiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individual maupun dalam kehidupan bermasyarakat sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan
sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
6.
Mengenal, memahami dan mencintai budaya lokal
khususnya dalam budaya dan bahasa Bandung
7.
Mengembangkan kepribadian siswa sesuai dengan
bakat, minat, serta potensi yang dimilikinya.
8.
Memberi bekal dasar dalam memasuki dunia
global
E.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki
posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta
didik.
2.
Belajar
sepanjang hayat, kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
3.
Menyeluruh
dan berkesinambungan, substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
jenjang pendidikan.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI,
DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN
A.
Tujuan Pendidikan
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana
tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 adalah: Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2.
Tujuan Pendidikan
Dasar
Tujuan pendidikan pendidikan dasar yaitu
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B.
Visi SD Negeri 030315 Lau Molgap
Meningkatkan kompetensi siswa yang tinggi, berkualitas dan
bermoral serta bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
C.
Misi SD Negeri 030315 Lau Molgap
Mengacu pada visi sekolah di atas, maka misi yang
akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan Pembelajaran efektif dan efisien
2.
Membudayakan persaingan sehat dalam kalangan siswa
3.
Meningkatkan sarana dan prasarana di lingkungan sekolah
4.
Menciptakan rasa cinta sekolah bagi semua warga
5.
Menciptakan anak menjadi pandai, rajin, disiplin, beriman dan
sopan.
D.
Tujuan SD
Negeri 030315 Lau Molgap
1. Tujuan Umum
Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
2. Tujuan Khusus
a) Meningkatkan perilaku
peserta didik yang berakhlak mulia, beriman menuju ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
b) Meningkatkan prestasi lulusan peserta didik yang siap mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
c) Meraih prestasi dalam
berbagai ajang lomba/seleksi pada tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi.
d) Meningkatkan keterampilan karya peserta didik.
e) Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan
sekolah.
BAB
III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi dalam bentuk mata
pelajaran, posisi konten atau mata
pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten atau mata
pelajaran dalam semester
atau tahun, beban belajar
untuk mata pelajaran dan beban
belajar per minggu.
Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep
pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran.
Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk
kurikulum yang akan datang adalah sistem semester
sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum adalah
juga gambaran mengenai
penerapan prinsip kurikulum
mengenai posisi seorang
peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran, apakah mereka harus menyelesaikan seluruh
mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah
memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk
menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas
sejumlah mata pelajaran dan beban belajar.
Tabel
1. Struktur Kurikulum
|
No |
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Belajar Perminggu |
|||||
|
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
||
|
Kelompok A |
|
||||||
|
1 |
Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
|
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
5 |
5 |
6 |
5 |
5 |
5 |
|
3 |
Bahasa Indonesia |
8 |
9 |
10 |
7 |
7 |
7 |
|
4 |
Matematika |
5 |
6 |
6 |
6 |
6 |
6 |
|
5 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
|
6 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
|
Kelompok B |
|
||||||
|
1 |
Seni Budaya
dan Prakarya |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
|
2 |
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
|
3 |
Bahasa Daerah |
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu |
30 |
32 |
34 |
36 |
36 |
36 |
Prinsip pengintegrasian IPA dan IPS di kelas I, II, dan III di
atas dapat diterapkan dalam pengintegrasian
muatan lokal. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta bahasa
daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya.
Kompetensi Dasar muatan
lokal yang berkenaan
dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke
dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Selain melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran,
penyederhanaan dilakukan juga terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan Kompetensi Dasar yang tumpang tindih
dalam satu mata pelajaran dan antarmata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap
tidak sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran
IPA dan IPS tercantum dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran Kompetensi Dasar IPA dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar
mata pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam berbagai
tema. Oleh karena
itu, proses pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari semua
mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema.
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa
Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler
seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas.
Mata pelajaran Kelompok
A adalah kelompok
mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran
Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya
serta Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran
yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai
dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan
tersebut
B.
Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum 2013 SD Negeri 030315 Lau Molgap meliputi
sejumlah mata pelajaran yang kedalamanya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Muatan Kurikulum memuat sejumlah mata pelajaran dan muatan lokal serta kegiatan pengembangan diri yang tidak termasuk
kepada struktur kurikulum dan diberikan diluar tatap muka. Di samping
itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Satandar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan
pendidikan diuntungkan dalam kompetensi pada setiap tingkat
dan semester sesuai
dengan Satandar Nasional
Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas kompetensi dasar dam kompensi inti.
1.
Mata Pelajaran
Materi
bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode
dan pendekatan tertentu. Beban belajar pada mata
pelajaran ditentukan oleh keleluasaan dan kedalaman pada masing-masing tingkat satuan pendidikan. Metode dan pendekatan
pada mata pelajaran tergantung pada ciri khas
dan karekteristik masing-masing mata pelajaran dengan menyesuaikan pada
kondisi yang tersedia di sekolah.
Sejumlah mata pelajaran tersebut terdiri dari mata pelajaran wajib dan
pilihan pada setiap satuan pendidikan.
1.
Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti
Tujuan:
a.
Menumbuhkan etika dan
moral melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman,
pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang
Agama dan Budi Pekerti;
b. Mewujudkan
manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin
beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi, menjaga keharmonisan secara personal
dan sosial serta mengembangkan budaya
agama dalam komunitas sekolah.
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tujuan:
a.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, bertindak
secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta anti korupsi.
c.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa- bangsa lainnya.
d.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia
secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
37 Tahun 2018.
3.
Bahasa Indonesia
Tujuan:
a.
Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang
berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
b.
Menghargai dn bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan dan bahasa negara.
c.
Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan
kreatif untuk berbagai tujuan.
d.
Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
e.
Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan,
memperhalus budi pekerti,
serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
f.
Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah
budaya dan intelektual manusia
Indonesia. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa
Indonesia dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.
4.
Matematika
Tujuan:
a.
Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan
konsep atau alogaritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan
masalah.
b.
Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi
matematika dalam membuat
generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
c.
Memecahkan maslah yang meliputi kemampuan memahami masalah,
merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang
diperoleh.
d.
Mengkomunikasikan gagasan dengan
simbol, tabel, diagram,
atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Matematika
dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
a.
Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa
berdasarkan keberadaan, kehidupan dan keteraturan alam ciptanya-Nya.
b.
Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran
tentang adanya hubungan
yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
d.
Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memacahkan masalah dan membuat keputusan.
e.
Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memlihara, menjaga
dan melestarikan lingkungan alam.
f.
Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai
salah satu ciptaan Tuhan.
g.
Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPA dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan
Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
a. Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
b.
Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memcahkan masalah,
dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
c.
Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap
nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
d. Memiliki kemampuan
berkomunikasi, bekerjasama dan bekompetisi dalam
masyarakat yang majemuk, di
tingkat lokal, nasional, dan global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPS dapat dilihat
pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37
Tahun 2018.
7.
Seni Budaya
dan Prakarya
Tujuan:
a.
Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan prakarya.
b.
Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan prakarya.
c.
Menampilkan kreativitas melalui
seni budaya dan prakarya.
d.
Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan prakarya dalam
tingkat lokal, regional, maupun global.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan prakarya dapat dilihat pada lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.
8.
Pendidikan Jasmani,
Olahrga, dan Kesehatan
Tujuan:
a.
Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya
pengembangan dan pemeliharaan
kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani
dan olahraga yang terpilih.
b.
Meningkatkan pertumbuhan
fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
c.
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak
dasar.
d.
Meletakan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi
nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga
dan kesehatan.
e.
Mengembangkan sikap sportif,
jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.
f.
Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri,
orang lain dan lingkungan.
g.
Memahami konsep aktivitas
jasmani dan olahraga
di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai
pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan dapat dilihat pada
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor
37 Tahun 2018.
2.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi
sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga
kependidikan yang yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Penilaian pengembangan diri dilakukan secara kualitatif tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran. Tahapan
kegiatan Pengembangan Diri
dilakukan dengan cara:
1.
Identifikasi
a. Daya dukung dan potensi.
b. Bakat dan minat
peserta didik.
2.
Pemetaan
a. Jenis layanan pengembangan diri.
b. Petugas yang melayani.
c. Peserta didik yang dilayani
3.
Program pencinta mata pelajaran dilakukan dengan cara penyusunan
Program (Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan, Materi Pokok, Indikator, Kegiatan Pembelajaran, Alokasi
Waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar).
a. Pelaksanaan
( Orentasi, pemantapan, pengembangan )
b. Monitoring Pelaksanan
c. Penilaian ( terjadwal, terstruktur, kualitatif )
d. Analisis hasil penilaian (berbasis data, profesional, realitis, valid, transparan dan akuntable)
Pelaporan
Umum dalam format raport rincian dalam buku laporan pengembangan diri. Adapun
kegiatan-kegiatan pengembangan diri seperti:
1.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengembangan diri yang dipilih berupa
kegiatan ekstrakurikuler meliputi
beragam kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik, terdiri atas:
a.
Les sore
2.
Kegiatan Pembiasaan
Guna mengembangkan nilai religi, nilai-nilai sportifitas kehidupan berbangsa
dan bernegara pembentukan karakter peserta didik dilakukan melalui:
a.
Pembiasaan Rutin
Adalah kegiatan
yang dilakukan secara
reguler, baik di kelas maupun
di sekolah. Pembentukan karakter melalui pembiasaan
dalam kegiatan rutin di SD Negeri
030315 Lau Molgap adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan
Ibadah setiap hari Rabu
2. Upacara bendera
setiap hari senin
3. Berdoa sebelum
dan sesudah belajar
4. Membersihkan kelas
serta halaman sebelum dan sesudah belajar
5. Membaca buku di perpustakaan.
b.
Terprogram
Adalah kegiatan
yang diprogramkan dan direncanakan baik pada tingkat kelas maupun
tingkat sekolah.
1. Pekan Kreatifitas dan olahraga
2. Peringatan Hari Besar Nasional
3. Bina Olimpiade
MIPA
c.
Spontan
Adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja,tanpa dibatasi oleh ruang.
1. Membiasakan memberi
salam.
2. Membiasakan membuang
sampah pada tempatnya.
3. Membiasakan membantu
teman yang kena musibah.
4. Berdiskusi dengan
baik dan benar.
5. Kerja bakti.
3.
Kegiatan Keteladanan
Adalah kegiatan yang dapat dilakukan
kapan saja dan dimana saja yang lebih mengutamakan pemberian contoh dari guru dan pengelola
pendidikan yang lain kepada peserta
didiknya.
a.
Membudayakan kebersihan dan kesehatan pada semua warga sekolah
b.
Mentaati tata tertib
yang berlaku di sekolah
c.
Memberi contoh berpakaian rapih dan bersih
d.
Memberi contoh tepat
waktu dalam segala
hal
e.
Menanamkan budaya membaca
f.
Memuji hasil kerja
peserta didik yang baik.
4.
Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme
a.
Peringatan Hari Kemerdekaan RI
b.
Peringatan Hari Pahlawan
c.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional
d.
Upacara
e.
Seminar Pendidikan
5.
Pengembangan Potensi
dan Ekpresi Diri
Pengembangan dan Potensi
dan Ekspresi Diri yang dikembangkan di SD Negeri 030315 Lau Molgap adalah keterampilan dalam melaksanakan kegiatan
tanya jawab peserta didik setiap hari pada saat kegiatan baris-berbaris.
3.
Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk
masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD Negeri 030315 Lau Molgap kelas I, II, dan III masing-masing
30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu.
Jam
belajar SD Negeri 030315 Lau Molgap adalah 35 menit.
Proses
pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga mereka menjadi
tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa
yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah
dan masyarakat sekitarnya.
Selain
itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Tabel 2 :
|
Kelas |
Satu
jam pembelajaran tatap muka/menit |
Jumlah jam pembelajaran Per
Minggu |
Minggu Efektif
persemester Tahun Ajaran |
Waktu pembelajaran Per Tahun |
|
1 |
35 |
30 |
38 |
1140 jam
pembelajaran (39900 menit) |
|
2 |
35 |
32 |
38 |
1216 jam
pembelajaran (41230 menit) |
|
3 |
35 |
34 |
38 |
1292 jam
pembelajaran (42560 menit) |
|
4 |
35 |
36 |
38 |
1368 jam
pembelajaran (47880 menit) |
|
5 |
35 |
36 |
38 |
1368 jam
pembelajaran (47880 menit) |
|
6 |
35 |
36 |
38 |
1368 jam
pembelajaran (47880 menit) |
Beban Belajar
Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan SD Negeri
030315 Lau Molgap
Beban belajar penugasan tersetruktur dan kegiatan
mandiri tidak berstruktur maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran
yang bersangkutan.
Contoh
mata pelajaran IPA dalam satu minggu 4 jam pelajaran Untuk tatap muka 60 %. Contoh
perhitungan pemberian tugas.
4 x 35 menit = 140 menit maka 40% penugasan yaitu 40% x 140 menit = 56 menit jadi untuk pemberian tugas hanya 56 menit
per minggu.
Alokasi waktu untuk praktek,
dua jam kegiatan praktek di sekolah stara dengan satu jam tatap
muka. Empat jam praktek di luar sekolah stara dengan
dua jam tatap muka.
Alokasi untuk pengembangan ekspresi
dan potensi disesuaikan dengan jenis pengembangan yang di pilih.
4.
Penilaian
Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,
ulangan, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian
mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/sekolah.
5.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar
berkisar antar 0% s.d 100%. Kriteria ideal ketuntasan belajar untuk
masing-masing indikator adalah 65%.
Sekolah
harus menentukan kriteria ketuntasan belajar minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta
didik serta kemampuan sumber daya pendukung
dalam menyelenggarakan pembelajaran.
Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan
belajar ideal.
Ketuntasan
belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, esensial intake peserta
didik, dan saran prasarana.
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1)
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
Kriteria kenaikan kelas SD Negeri 030315 Lau Molgap sebagai berikut:
1. Peserta didik sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua Standar Kompetensi Dasar dan indikator.
2. Kehadiran peserta
didik minimal 75%.
3. Prilaku, sikap
dan budi Pekerti
kriteria baik.
2)
Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP. 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar setelah:
1. Peserta didik menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua
Kompetensi Dasar (KD) Kompetensi Inti (KI) dan Indikator semua mata pelajaran.
2. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarga
negaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani
olahraga dan kesehatan.
3. Persentasi kehadiran
minimal 75%
4. Lulus Ujian
Sekolah.
7.
Pendidikan Kecakapan Hidup
1)
Kurikulum untuk SD Negeri 030315 Lau Molgap, memasukkan pendidikan
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan
pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
2)
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari
pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul
yang direncanakan secara khusus.
3)
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
8.
Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global
1)
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan
daya saing global dalam aspek ekonomi,
budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi
peserta didik.
2)
Kurikulum untuk semua tingkat satuan
pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3)
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan
bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
4)
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
BAB IV
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar
Kompetensi Lulusan dalam bentuk kualitas
yang harus dimiliki
oleh peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu, gambaran
mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang
harus dipelajari peserta didik untuk suatujenjang sekolah, kelas dan mata
pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang
seimbang antara pencapaian hard skills
dan soft skills.
Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial
dikembangkan secara tidak langsung(indirect teaching) yaitu pada waktu
peserta didik belajar tentang pengetahuan (Kompetensi Inti 3)
dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
Tabel 4 :
Kompetensi Inti Kelas I, II,
dan III
|
KOMPETENSI
INTI KELAS I DAN KELAS II |
KOMPETENSI INTI KELAS
III |
|
1. Menerima dan menjalankan ajaran
agama yang dianutnya. |
1. Menerima dan menjalankan ajaran
agama yang dianutnya |
|
2. Memiliki perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya
diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman,
dan guru |
2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli,
dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru. |
|
3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca]
dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu
tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan
di sekolah |
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan
benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain. |
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam
karya yang estetis, dalam gerakan
yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia. |
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan
sistematis, dalam karya yang
estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia. |
Tabel 5 :
Kompetensi Inti Kelas
IV, V, dan VI
|
KOMPETENSI INTI KELAS
IV |
KOMPETENSI INTI KELAS
V DAN VI |
|
1. Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang
dianutnya. |
1. Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya. |
|
2. Memiliki perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya
diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman,
tetangga, dan guru. |
2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri,
dan cinta tanah
air dalam berinteraksi dengan keluarga, teman,
tetangga, dan guru. |
|
3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca]
dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu
tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain. |
3. Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati dan mencoba
[mendengar, melihat, membaca] serta menanya berdasarkan rasa
ingin tahu secara kritis tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah,sekolah, dan tempat bermain. |
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa
yang jelas, logis,
dan sistematis, dalam
karya yang estetis
dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak
mulia. |
4. Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam
bahasa yang jelas,
logis, dan sistematis,
dalam karya yang estetis dalam
gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia. |
B.
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk
setiap kelas yang diturunkan dari
Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
yang bersumber pada kompetensi inti yang harus
dikuasai peserta didik.
Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai
sumber dari konten
untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin
ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi
esensialisme dan perenialisme.
Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang
diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresif atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam
kurikulum adalah eklektik seperti
dikemukakan di bagian
landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan
tidak perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap
kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SD/MI untuk setiap mata pelajaran tercantum pada Lampiran Permendikbud Nomor
37 tahun 2018 yang mencakup: Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan, serta Daftar Tema dan Alokasi
Waktunya.
BAB
V
PEMBELAJARAN TEMATIK
TERPADU,
PENDEKATAN SAINTIFIK
DAN PENILAIAN AUTENTIK
A.
PEMBELAJARAN TEMATIK
TERPADU
Kurikulum SD Negeri 030315 Lau Molgap menggunakan pendekatan
pembelajaran tematik integratif dari kelas 1 sampai kelas 6. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang
mengintegrasikan berbagai kompetensi
berbagai mata pelajaran ke dalam tema.
Dari sudut pandang
psikologis, peserta didik belum mampu berpikir abstrak
untuk memahami konten
mata pelajaran yang terpisah kecuali
kelas IV, V, dan VI sudah mulai mampu berpikir
abstrak. Pandangan psikologi
perkembangan dan Gestalt
memberi dasar yang kuat untuk integrasi Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik.
Dari sudut pandang transdisciplinarity maka pengotakan konten kurikulum secara
terpisah ketat tidak memberikan keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya.
Di bawah ini adalah tema-tema
yang telah disiapkan untuk peserta didik Sekolah Dasar kelas I, II, IV, V,
dan VI pada Kurikulum 2013.
Tabel 6.
Tema-Tema di Sekolah Dasar
|
KELAS I |
KELAS IV |
|
1. Diriku 2. Kegemaranku 3. Kegiatanku 4. Keluargaku 5. Pengalamanku 6. Lingkungan Bersih
dan Sehat 7. Benda, Binatang dan Tanaman di Sekitar 8. Peristiwa alam |
1. Indahnya Kebersamaan 2. Selalu Berhemat Energi 3. Peduli Terhadap Makhluk Hidup 4. Berbagai Pekerjaan. 5. Pahlawanku 6. Indahnya Negeriku 7. Cita-citaku 8. Tempat Tinggalku 9. Makanan Sehat
dan Bergizi |
|
KELAS II |
KELAS V |
|
1. Hidup
Rukun 2. Bermain di Lingkunganku 3. Tugasku Sehari-hari 4. Aku dan
Sekolahku 5. Hidup Bersih
dan Sehat 6. Air, Bumi,
dan Matahari 7. Merawat Hewan
dan Tumbuhan 8. Keselamatan di Rumah dan Perjalanan |
1. Benda-benda di Lingkungan Sekitarku 2. Peristiwa dalam
Kehidupan 3. Kerukunan dalam
bermasyarakat 4. Sehat itu
Penting 5. Bangga sebagai Bangsa Indonesia 6. Organ Tubuh
Manusia dan Hewan 7. Sejarah Peradaban Indonesia 8. Ekosistem 9. Lingkungan Sahabat
Kita |
|
KELAS III |
KELAS VI |
|
1. Perkembangbiakan Hewan
Dan Tumbuhan 2. Perkembangan Teknologi 3. Perubahan Di Alam 4. Peduli Lingkungan Sosial 5. Permainan Tradisional 6. Indahnya Persahabatan 7. Energi Dan Perubahanya 8. Bumi dan
Alam Semesta |
1. Selamatkan Mahluk
Hidup 2. Persatuan Dalam
Perbedaan 3. Tokoh dan Penemuan 4. Globalisasi 5. Wirausaha 6. Menuju Masyarakat Sehat 7. Kepemimpinan 8. Bumiku 9. Menjelajah Angkasa Luar |
B.
PENDEKATAN SAINTIFIK
(ILMIAH)
Menurut Permendikbud Nomor 37 Tahun
2018, proses pembelajaran terdiri atas lima
pengalaman belajar pokok
yaitu:
1.
Mengamati;
2.
Menanya;
3.
Mengumpulkan informasi/eksperimen;
4.
Mengasosiasikan/mengolah informasi; dan
5.
Mengkomunikasikan.
Kelima pembelajaran pokok tersebut dapat dirinci dalam berbagai kegiatan
belajar sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
Tabel 7:
Keterkaitan antara Langkah Pembelajaran dengan Kegiatan Belajar dan Maknanya
|
Langkah Pembelajaran |
Kegiatan Belajar |
Kompetensi yang Dikembangkan |
|
Mengamati |
Membaca, mendengar, menyimak, melihat (tanpa atau dengan
alat) |
Melatih kesungguhan, ketelitian, mencari informasi |
|
Menanya |
Mengajukan pertanyaan tentang informasi
yang tidak dipahami dari apa yang diamati
atau pertanyaan untuk
mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai
ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) |
Mengembangkan
kreativitas, rasa ingin tahu,
kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran
kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat |
|
Langkah Pembelajaran |
Kegiatan Belajar |
Kompetensi yang Dikembangkan |
|
Mengumpulkan informasi/ eksperimen |
·
Melakukan eksperimen ·
Membaca sumber lain selain buku
teks ·
Mengamati objek/ kejadian/aktivitas wawancara dengan narasumber |
Mengembangkan
sikap teliti, jujur, sopan,
menghargai pendapat orang
lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan
belajar dan belajar sepanjang hayat. |
|
Mengasosiasikan/ mengolah
informasi |
·
Mengolah informasi yang sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen mau
pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi. ·
Pengolahan informasi yang dikumpulkan dari yang bersifat menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari
solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda
sampai kepada yang bertentangan. |
Mengembangkan sikap jujur,
teliti, disiplin, taat aturan, kerja
keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam
menyimpulkan. |
|
Mengkomunikasik an |
Menyampaikan hasil
pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara
lisan, tertulis, atau
media lainnya |
Mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan singkat dan jelas, dan mengembangkan kemampuan berbahasa yang
baik dan benar. |
C. PENILAIAN AUTENTIK (RESPONSIF)
Dalam
melaksanakan penilaian autentik yang baik, guru harus memahami secara jelas
tujuan yang ingin dicapai. Guru harus bertanya
pada diri sendiri,
khususnya berkaitan dengan:
(1) sikap, pengetahuan dan keterampilan apa yang akan dinilai; (2) fokus penilaian
akan dilakukan, misalnya, berkaitan dengan sikap,
pengetahuan dan keterampilan; dan (3) tingkat pengetahuan apa yang akan dinilai, seperti
penalaran, memori, atau proses. Bentuk-bentuk Penilaian Autentik yang di
kembangkan
1.
Penilaian Sikap
a.
Observasi
b.
Penilaian Diri
c.
Penilaian Antarteman
d.
Jurnal Catatan Guru
2.
Penilaian Pengetahuan
a.
Tes Tulis
b.
Tes Lisan
c.
Penugasan
3.
Penilaian Keterampilan
a.
Penilaian Kinerja
b.
Penilaian Proyek
c.
Penilaian Portofolio
BAB VII
PENILAIAN HASIL
BELAJAR
A.
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Sistem
penilaian pembelajaran pada kurikulum 2013 ini yaitu guru dapat merancang
penilaian hasil belajar dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
a.
Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/juknis penilaian
hasil belajar kurikulum 2013;
b.
Penilaian hasil belajar
dapat mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan;
c.
Penilaian hasil belajar dapat berbentuk portofolio, penugasan,
proyek, praktek, tulis dan bentuk
lainnya, yang diperoleh melalui tes atau bentuk asesmen lainnya;
d.
Penilaian meliputi penilaian harian (PH), penilaian
akhir semester (PAS)
dan penilaian akhir tahun (PAT);
e.
Penilaian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna serta untuk mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh;
f.
Melalui hasil belajar peserta didik, guru dapat melakukan
penilaian baik dengan
teknik skala capaian perkembangan maupun hasil karya.
g.
Hasil penilaian dianalisis untuk melihat ketercapaian kompetensi
dasar yang muncul lalu dilakukan
skoring.
B.
EVALUASI DAN SUPERVISI
1. Evaluasi Keterlaksanaan Kurikulum
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan
pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan
pengawas.
a. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif
dan transparan guna peningkatan mutu
secara berkelanjutan.
b. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah,
pengawas, dan dinas
pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
c. Kepala Sekolah,
Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan
pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
d. Kepala Sekolah
dan Pengawas melakukan
pengawasan dalam bentuk
supervisi akademik dan supervise manajerial.
2. Proses Pengawasan
a.
Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.
Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui
antara lain, pemberian
contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau
pelatihan.
c.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran disusun dalam bentuk laporan
untuk kepentingan tindak
lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d.
Tindak Lanjut
Tindak lanjut
hasil pengawasan dilakukan dalam
bentuk:
1.
Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja
yang memenuhi atau
melampaui standar; dan
2.
Pemberian kesempatan kepada
guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
BAB VIII
PENUTUP
Kurikulum Sekolah 2013 di satuan pendidikan UPT-SD Negeri 030315
Lau Molgap disusun sebagai acuan bagi
Kepala Sekolah, Guru, Peserta didik, Orang Tua dan seluruh
stakholder dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran di Sekolah tahun pelajaran
2022/2023. Kurikulum 2013 di UPT-SD Negeri 030315 Lau Molgap ini juga sebagai
acuan ketercapaian pembelajaran bagi Peserta didik dan upaya Guru dalam
pelaksanaan pembelajaran.
Pimpinan Sekolah, Pengawas serta Stakholder Bidang
Pendidikan wajib memfasilitasi, memotivasi, dan mendampingi Guru untuk optimal
mewujudkan kreativitas dan inovasinya dalam menciptakan
kondisi pembelajaran yang bermakna
pada kehidupan peserta didik.
Komitmen seluruh Stakholder sekolah menjadi prasyarat
yang wajib diwujudkan dalam mengimplementasikan kurikulum
2013 ini di satuan pendidikan UPT-SD Negeri 030315 Lau Molgap agar menghasilkan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.
Dalam implementasinya, menyadari akan banyak hal kekurangan, oleh karenanya
efektifitas keterlaksanaan kurikulum
ini sangat membutuhkan dukungan berbagai pihak yang terlibat,
diharapkan semua pihak yang terlibat di dalam implementasinya dapat
bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Akhirnya, terimakasih kami
ucapkan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung
diselesaikannya Kurikulum 2013 di satuan pendidikan UPT-SD Negeri 030315 Lau
Molgap. Teriring Doa, semoaga kontribusi pemikiran, kerja keras dan dukungannya
menjadi amal kebaikan.
Ditetapkan di : Lau Molgap
Pada tanggal : 16 Januari 2023
Kepala Sekolah
NIP. 19680621 199305 2 001
Up
BalasHapusOk
BalasHapus